Perkuat Aspek Legalitas Pelayanan, RSUD Dr. R. Soedjati Jalin Kerja Sama Bidang DATUN dengan Kejari Grobogan

PURWODADI, rsud.grobogan.go.id – Dalam rangka mewujudkan tata kelola instansi yang bersih, akuntabel, dan taat hukum, RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi secara resmi memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Langkah ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Grobogan pada Rabu, 15 April 2026.

Prosesi penandatanganan kesepakatan bersama ini berlangsung secara khidmat bertempat di Aula Kantor JPN Kejaksaan Negeri Grobogan, dihadiri langsung oleh kedua belah pihak sebagai komitmen bersama dalam mengawal terselenggaranya pelayanan publik yang prima dan berkepastian hukum.

Sinergi Strategis Demi Efektivitas Penanganan Hukum

Kegiatan krusial ini dihadiri langsung oleh Plt. Direktur RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo, dr. Djatmiko, M.A.P, dengan didampingi oleh jajaran manajemen dan jajaran pimpinan struktural terkait.

Dalam sambutannya, dr. Djatmiko, M.A.P menegaskan bahwa jalinan kemitraan strategis ini merupakan salah satu pilar penting bagi rumah sakit dalam memitigasi serta mengantisipasi berbagai potensi risiko hukum yang mungkin muncul dalam operasional pelayanan kesehatan maupun kebijakan administratif.

“Perjanjian kerja sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan JPN Kejaksaan Negeri Grobogan ini merupakan bentuk komitmen nyata kami dalam memperkuat sinergi, serta meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara di lingkungan RSUD,” ujar dr. Djatmiko, M.A.P.

Pendampingan dan Pertimbangan Hukum untuk Pelayanan Akuntabel

Melalui pembaruan komitmen kerja sama ini, RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo akan mendapatkan ruang konsultasi dan pengawalan hukum yang komprehensif dari Jaksa Pengacara Negara. JPN Kejaksaan Negeri Grobogan siap memberikan beberapa instrumen pelayanan hukum strategis, di antaranya:

  • Bantuan Hukum: Mewakili pihak rumah sakit baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.

  • Pendampingan Hukum (Legal Assistance): Mengawal jalannya proyek-proyek strategis rumah sakit, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan anggaran agar terhindar dari penyimpangan.

  • Pertimbangan Hukum (Legal Opinion): Memberikan telaah dan pendapat hukum resmi dari sudut pandang kejaksaan atas rencana kebijakan atau regulasi internal yang akan diambil oleh manajemen rumah sakit.

Langkah preventif ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepastian bagi seluruh pejabat pembuat komitmen serta jajaran manajemen dalam mengambil keputusan-keputusan strategis, guna mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang tidak hanya profesional, tetapi juga akuntabel dan sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen Mewujudkan Tata Kelola Good Hospital Governance

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Grobogan menyambut baik keterbukaan dan inisiatif proaktif dari RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo. Sinergi ini diharapkan dapat terus meminimalisir terjadinya sengketa hukum pidana maupun perdata, sekaligus menjadi bagian dari akselerasi pembangunan Zona Integritas (ZI) di wilayah Kabupaten Grobogan.

Dengan ditandatanganinya PKS ini, RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi optimis dapat terus melangkah maju, memantapkan kualitas pelayanan medis, dan menjaga integritas birokrasi yang bersih demi kenyamanan seluruh masyarakat Grobogan, sejalan dengan tata nilai #MelayaniDenganSepenuhHati. (Admin/Humas)