- August 13, 2026
- STANDAR PELAYANAN
- By: adminrsu
STANDAR PELAYANAN KAMAR JENAZAH
A. PERSYARATAN PELAYANAN
Kartu Identitas/KTP.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) / BPJS / Jamkesda / Kartu Asuransi lainnya yang bekerja sama dengan RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi.
Surat kematian dari dokter.
Surat serah terima jenazah dari petugas jenazah kepada keluarga.
B. PROSEDUR
Untuk pemulasaran jenazah Covid19, petugas sudah menggunakan APD level 3;
Pamulasaran jenazah Covid19 sesuai agama;
Jika keluarga menolak untuk pemulasaran jenazah Covid19 maka harus membawa persetujuan dari desa setempat;
Jika sudah selesai acara administrasi, jenazah diantar oleh petugas pemulasaran yang sudah berkoordinasi dengan pihak terkait melalui PPI;
Permintaan tertulis/permintaan dari luar telepon disampaikan ke bagian kamar jenazah;
Konfirmasi ketersediaan.
C. WAKTU PELAYANAN
120 menit
D. BIAYA / TARIF
Pelayanan visum et repertum luar oleh dokter umum : Rp 150.000,- / Pemeriksaan
Pelayanan visum et repertum dalam / outopsi bedah jenazah oleh dokter umum : Rp 700.000,- / Pemeriksaan
Pelayanan visum et repertum luar oleh dokter forensik / dokter spesialis : Rp 225.000,- / Pemeriksaan
Pelayanan visum et repertum dalam / outopsi / bedah jenazah oleh dokter forensik : Rp 1.300.000,- / Pemeriksaan
Pelayanan visum et repertum dalam / outopsi / bedah jenazah oleh dokter forensik di lokasi pemakaman : Rp 1.500.000,- / Pembongkaran
Observasi Jenazah : Rp 70.000,- / Jenazah / Observasi
Penitipan Jenazah/hari : Rp 250.000,- / Jenazah / Hari
Perawatan Jenazah : Rp 300.000,- / Jenazah
Penguburan Jenazah : Rp 2.000.000,- / Jenazah
Memandikan Jenazah dan Perawatan Jenazah : Rp 500.000,- / Jenazah
E. PRODUK LAYANAN
Pelayanan Ambulance / Mobil Jenazah / Ambulance Gawat Darurat
F. PENGELOLAAN PENGADUAN
Email : rsud_soedjati@yahoo.com
Telepon : (0292) 421004, 424025
WhatsApp : 085102703030
Pengaduan Langsung : Kotak Saran & Petugas Informasi dan Pengaduan

