STANDAR PELAYANAN REKAM MEDIS

A. PERSYARATAN PELAYANAN

  • a. Pasien Asuransi

    • 1) JKN (PBI / NON PBI):

      • KTP / KIA / KK / Kartu Identitas lainnya

      • Kartu JKN PBI / JKN NON PBI

      • Mobile JKN di Handphone

      • Surat Rujukan (manual/online)

      • Surat Rencana Kontrol (bila pasien kontrol setelah rawat jalan/rawat inap)

    • 2) Bantuan Sosial (BANSOS):

      • KTP / KIA / KK / Kartu Identitas lainnya

      • Surat Rekomendasi BANSOS dari DINKES Kab. Grobogan

      • Surat Rujukan / Surat Keterangan Masih Dalam Perawatan Dokter

  • b. Pasien Umum

    • KTP / KIA / KK / Kartu Identitas lainnya.

(Khusus pasien Rawat Inap Jasa Raharja melampirkan fotocopy KTP/KK/Akte Kelahiran serta menghubungi petugas Jasa Raharja RS sebelum $3 \times 24$ jam)

B. PROSEDUR

1. PASIEN RAWAT JALAN / KLINIK

  1. Pasien/keluarga datang ke Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM), lalu mendapat nomor antrian.

  2. Pasien menunggu panggilan nomor antrian.

  3. Pasien dipanggil loket.

  4. Pasien/keluarga yang mendaftar melalui pendaftaran online bisa langsung datang ke loket dengan menunjukan bukti pendaftaran onlinennya.

  5. Pasien umum menuju kasir lalu ke klinik yang dituju.

  6. Pasien JKN/BANSOS/asuransi lain menuju klinik yang ditunjuk.

2. PASIEN GAWAT DARURAT

  1. Pasien/keluarga datang ke Instalasi Gawat Darurat.

  2. Keluarga Pasien mendaftar ke Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD) dengan membawa KTP/KIA/KK/Data identitas dan catatan kecil dari IGD.

  3. Petugas TPPGD mendaftar sesuai KTP/KIA/KK dan catatan kecil dari IGD serta menanyakan dan menjelaskan jaminan yang akan digunakan.

  4. a) Bila pelayanan Gawat darurat selesai pasien/keluarga/penanggung jawab dengan jaminan umum diminta ke kasir untuk membayar sesuai pelayanan yang diberikan.

    b) Bila pasien JKN, Pihak IGD memberitahui TPPGD untuk dibuatkan Surat Elegabilitas Pasien (SEP).

  5. Pasien pulang.

3. PASIEN RAWAT INAP

  1. a) Pasien/keluarga dari klinik menuju ke Tempat Pendaftaran Rawat Inap (TPPRI) untuk mendaftar rawat inap.

    b) Pasien/keluarga dari IGD menuju ke Tempat Pendaftaran Gawat Darurat (TPPGD) untuk mendaftar rawat inap.

  2. Petugas TPPRI/TPPGD mendaftar sesuai surat perintah rawat inap yang diberikan klinik/IGD serta menanyakan dan menjelaskan jaminan yang akan digunakan. (Khusus pasien JKN pembuatan SEP maksimal 3×24 jam).

  3. Pasien diantar petugas admin/perawat menuju ke ruang perawatan yang ditentukan.

C. WAKTU PELAYANAN

  • Rawat Jalan : $< 10$ menit

  • Rawat Inap : $< 15$ menit

D. BIAYA / TARIF

  • Tidak ada / Gratis

E. PRODUK LAYANAN

  • Pelayanan Rekam Medis

F. PENGELOLAAN PENGADUAN

  • Email : rsud_soedjati@yahoo.com

  • Telepon : (0292) 421004, 424025

  • WhatsApp : 085102703030

  • Pengaduan Langsung : Kotak Saran & Petugas Informasi dan Pengaduan