STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM DAN BANK DARAH RUMAH SAKIT

A. PERSYARATAN PELAYANAN

1. RAWAT JALAN

  • Umum: Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter umum dan dokter spesialis.

  • BPJS: SEP (Surat Elegabilitas Pasien) yang didapat saat pendaftaran, Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter klinik spesialis RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo.

  • Bansos: Surat Jaminan Bansos yang didapat saat pendaftaran, Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter klinik spesialis RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo.

2. RAWAT INAP

  • BPJS, Bansos, dan Umum: Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter umum/dokter spesialis dan Sampel Pemeriksaan.

B. PROSEDUR

1. RAWAT JALAN

  1. Pasien datang dari Poliklinik RSU, Poliklinik Luar RSU, dan permintaan sendiri yang sudah mendaftar di pendaftaran.

  2. Pasien melakukan registrasi pada bagian administrasi laboratorium sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  3. Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan orderan E-Lab permintaan pemeriksaan laboratorium yang masuk di aplikasi sistem ERM dan menarik data orderan ke LIS.

  4. Pasien menuju ke ruangan untuk proses pengambilan sampel oleh petugas laboratorium.

  5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan di tempat yang telah disediakan di ruang tunggu laboratorium.

  6. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi.

  7. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diserahkan kepada pasien.

2. RAWAT INAP

  1. Petugas laboratorium menerima sampel pemeriksaan dari petugas bangsal yang mengirimkan sampel pemeriksaan ke laboratorium.

     
  2. Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan lembaran pemeriksaan laboratorium dari sampel pasien.

     
  3. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi.

     
  4. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diambil oleh masing-masing petugas bangsal.

3. IGD

  1. Petugas IGD menyerahkan sampel ke petugas laboratorium dan menunggu hasil pemeriksaan.

  2. Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan lembaran permintaan pemeriksaan laboratorium dari sampel pasien dan memasukkan tindakan ke billing RS.

  3. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi.

  4. Hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan kepada petugas IGD.

C. WAKTU PELAYANAN

  • Laboratorium Patologi Klinik dan BDRS

    • Rawat Jalan: Senin–Sabtu (07.00–14.00 WIB)

    • Rawat Inap: 24 jam

    • Jumlah waktu tunggu hasil laboratorium = 140 menit

  • Laboratorium Patologi Anatomi

    • Senin–Kamis: 07.30–13.00 WIB

    • Jumat: 07.30–10.00 WIB

    • Sabtu: 07.30–11.30 WIB

    • Jumlah waktu tunggu hasil laboratorium patologi anatomi:

      • Sitologi Cairan: 7 hari

      • Jaringan Aspirasi Jarum Halus/AJH: 10 hari

D. BIAYA / TARIF

(Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

E. PRODUK LAYANAN

1. Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

  • Pemeriksaan Darah Lengkap

  • Pemeriksaan Darah Rutin

  • Pemeriksaan Golongan Darah

  • Pemeriksaan LED

  • Pemeriksaan Malaria

  • Pemeriksaan Hitung Retikulosit

  • Pemeriksaan Morfologi Darah Tepi

  • Pemeriksaan Hemostasis

  • Pemeriksaan Urinalisa

  • Pemeriksaan Faeces

  • Pemeriksaan Reproduksi

  • Pemeriksaan Diabetes

  • Pemeriksaan Fungsi Ginjal

  • Pemeriksaan Fungsi Hati

  • Pemeriksaan Fungsi Lemak

  • Pemeriksaan Elektrolit-AGD

  • Pemeriksaan Infeksi Lain

  • Pemeriksaan Hepatitis

  • Pemeriksaan Endotiroid

  • Pemeriksaan Tuberculosis

  • Pemeriksaan Mikrobiologi

  • Pemeriksaan Enzim Jantung

  • a. Pemeriksaan Histopatologi/Jaringan Tubuh: Biopsi, Operasi, Kuret, Insisi, Eksisi.

  • b. Pemeriksaan Sitopatologi: Papsmer, Efusi pleura, Swab, Cairan asites, Cairan cerebrospinal, Urine, Brushing, FNAB/AJH.

2. Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit: Darah Transfusi, Uji Silang/Crossmatch.

3. Pelayanan Laboratorium Patologi Anatomi

F. PENGELOLAAN PENGADUAN

  • Email: rsud_soedjati@yahoo.com

  • Telepon: (0292) 421004, 424025

  • WhatsApp: 085102703030

  • Pengaduan Langsung: Kotak Saran & Petugas Informasi dan Pengaduan