- August 13, 2026
- By: adminrsu
STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM DAN BANK DARAH RUMAH SAKIT
A. PERSYARATAN PELAYANAN
1. RAWAT JALAN
Umum: Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter umum dan dokter spesialis.
BPJS: SEP (Surat Elegabilitas Pasien) yang didapat saat pendaftaran, Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter klinik spesialis RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo.
Bansos: Surat Jaminan Bansos yang didapat saat pendaftaran, Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter klinik spesialis RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo.
2. RAWAT INAP
BPJS, Bansos, dan Umum: Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter umum/dokter spesialis dan Sampel Pemeriksaan.
B. PROSEDUR
1. RAWAT JALAN
Pasien datang dari Poliklinik RSU, Poliklinik Luar RSU, dan permintaan sendiri yang sudah mendaftar di pendaftaran.
Pasien melakukan registrasi pada bagian administrasi laboratorium sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan orderan E-Lab permintaan pemeriksaan laboratorium yang masuk di aplikasi sistem ERM dan menarik data orderan ke LIS.
Pasien menuju ke ruangan untuk proses pengambilan sampel oleh petugas laboratorium.
Pasien menunggu hasil pemeriksaan di tempat yang telah disediakan di ruang tunggu laboratorium.
Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi.
Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diserahkan kepada pasien.
2. RAWAT INAP
Petugas laboratorium menerima sampel pemeriksaan dari petugas bangsal yang mengirimkan sampel pemeriksaan ke laboratorium.
Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan lembaran pemeriksaan laboratorium dari sampel pasien.
Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi.
Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diambil oleh masing-masing petugas bangsal.
3. IGD
Petugas IGD menyerahkan sampel ke petugas laboratorium dan menunggu hasil pemeriksaan.
Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan lembaran permintaan pemeriksaan laboratorium dari sampel pasien dan memasukkan tindakan ke billing RS.
Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi.
Hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan kepada petugas IGD.
C. WAKTU PELAYANAN
Laboratorium Patologi Klinik dan BDRS
Rawat Jalan: Senin–Sabtu (07.00–14.00 WIB)
Rawat Inap: 24 jam
Jumlah waktu tunggu hasil laboratorium = 140 menit
Laboratorium Patologi Anatomi
Senin–Kamis: 07.30–13.00 WIB
Jumat: 07.30–10.00 WIB
Sabtu: 07.30–11.30 WIB
Jumlah waktu tunggu hasil laboratorium patologi anatomi:
Sitologi Cairan: 7 hari
Jaringan Aspirasi Jarum Halus/AJH: 10 hari
D. BIAYA / TARIF
(Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
E. PRODUK LAYANAN
1. Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik
Pemeriksaan Darah Lengkap
Pemeriksaan Darah Rutin
Pemeriksaan Golongan Darah
Pemeriksaan LED
Pemeriksaan Malaria
Pemeriksaan Hitung Retikulosit
Pemeriksaan Morfologi Darah Tepi
Pemeriksaan Hemostasis
Pemeriksaan Urinalisa
Pemeriksaan Faeces
Pemeriksaan Reproduksi
Pemeriksaan Diabetes
Pemeriksaan Fungsi Ginjal
Pemeriksaan Fungsi Hati
Pemeriksaan Fungsi Lemak
Pemeriksaan Elektrolit-AGD
Pemeriksaan Infeksi Lain
Pemeriksaan Hepatitis
Pemeriksaan Endotiroid
Pemeriksaan Tuberculosis
Pemeriksaan Mikrobiologi
Pemeriksaan Enzim Jantung
a. Pemeriksaan Histopatologi/Jaringan Tubuh: Biopsi, Operasi, Kuret, Insisi, Eksisi.
b. Pemeriksaan Sitopatologi: Papsmer, Efusi pleura, Swab, Cairan asites, Cairan cerebrospinal, Urine, Brushing, FNAB/AJH.
2. Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit: Darah Transfusi, Uji Silang/Crossmatch.
3. Pelayanan Laboratorium Patologi Anatomi
F. PENGELOLAAN PENGADUAN
Email: rsud_soedjati@yahoo.com
Telepon: (0292) 421004, 424025
WhatsApp: 085102703030
Pengaduan Langsung: Kotak Saran & Petugas Informasi dan Pengaduan

