STANDAR PELAYANAN AMBULANCE / MOBIL JENAZAH

A. PERSYARATAN PELAYANAN

Permintaan dari ruang rawat inap/IGD atau rumah sakit lain / instansi / perseorangan.

B. PROSEDUR

  1. Permintaan tertulis dari ruang rawat inap / permintaan dari luar melalui telepon dengan nomor (0292) 421004, 424025 ke Bagian Informasi.

  2. Permintaan tertulis/permintaan dari luar melalui telepon disampaikan ke Sub. Bagian Rumah Tangga/driver.

  3. Konfirmasi ketersediaan.

C. WAKTU PELAYANAN

  • 30 menit

D. BIAYA / TARIF

  1. Klasifikasi 1 ($< 5\text{ KM}$) : Rp 120.000,- / layanan

  2. Klasifikasi 2 ($5 – < 15\text{ KM}$) : Rp 225.000,- / layanan

  3. Klasifikasi 3 ($15 – < 30\text{ KM}$) : Rp 320.000,- / layanan

  4. Klasifikasi 4 ($30 – < 50\text{ KM}$) : Rp 450.000,- / layanan

  5. Klasifikasi 5 ($50 – 65\text{ KM}$ Luar Kabupaten Grobogan) : Rp 675.000,- / layanan

  6. Klasifikasi 6 ($>65\text{ KM}$ Luar Kota Ambulans dan Mobil Jenazah Per Kilometer) : Rp 14.000,- / kilometer

  7. Klasifikasi 7 untuk Ambulance 118 Per Kilometer : Rp 24.000,- / kilometer

  8. Klasifikasi 8 Pemakaian oksigen pada penggunaan mobil ambulance 118 : Rp 200.000,- / penggunaan

E. PRODUK LAYANAN

  • Pelayanan Ambulance / Mobil Jenazah / Ambulance Gawat Darurat

F. PENGELOLAAN PENGADUAN

  • Email : rsud_soedjati@yahoo.com

  • Telepon : (0292) 421004, 424025

  • WhatsApp : 085102703030

  • Pengaduan Langsung : Kotak Saran & Petugas Informasi dan Pengaduan