STANDAR PELAYANAN, STANDAR PELAYANAN AMBULANCE / MOBIL JENAZAH August 13, 2026 By: adminrsu STANDAR PELAYANAN AMBULANCE / MOBIL JENAZAH A. PERSYARATAN PELAYANANPermintaan dari ruang rawat inap/IGD atau rumah sakit lain / instansi / perseorangan.B. PROSEDURPermintaan tertulis dari ruang rawat inap / permintaan dari luar melalui telepon dengan nomor (0292) 421004, 424025 ke Bagian Informasi.Permintaan tertulis/permintaan dari luar melalui telepon disampaikan ke Sub. Bagian Rumah Tangga/driver.Konfirmasi ketersediaan.C. WAKTU PELAYANAN30 menitD. BIAYA / TARIFKlasifikasi 1 ($< 5\text{ KM}$) : Rp 120.000,- / layananKlasifikasi 2 ($5 – < 15\text{ KM}$) : Rp 225.000,- / layananKlasifikasi 3 ($15 – < 30\text{ KM}$) : Rp 320.000,- / layananKlasifikasi 4 ($30 – < 50\text{ KM}$) : Rp 450.000,- / layananKlasifikasi 5 ($50 – 65\text{ KM}$ Luar Kabupaten Grobogan) : Rp 675.000,- / layananKlasifikasi 6 ($>65\text{ KM}$ Luar Kota Ambulans dan Mobil Jenazah Per Kilometer) : Rp 14.000,- / kilometerKlasifikasi 7 untuk Ambulance 118 Per Kilometer : Rp 24.000,- / kilometerKlasifikasi 8 Pemakaian oksigen pada penggunaan mobil ambulance 118 : Rp 200.000,- / penggunaanE. PRODUK LAYANANPelayanan Ambulance / Mobil Jenazah / Ambulance Gawat DaruratF. PENGELOLAAN PENGADUANEmail : rsud_soedjati@yahoo.comTelepon : (0292) 421004, 424025WhatsApp : 085102703030Pengaduan Langsung : Kotak Saran & Petugas Informasi dan Pengaduan Share Previous Post STANDAR PELAYANAN REKAM MEDIS Next Post STANDAR PELAYANAN KAMAR JENAZAH