- August 13, 2026
- By: adminrsu
STANDAR PELAYANAN INSTALASI FARMASI RAWAT INAP
A. PERSYARATAN PELAYANAN
Resep One Day Dose Dispensing (ODDD).
Informasi pemeriksaan penunjang sesuai restriksi Formularium Nasional.
B. PROSEDUR PELAYANAN
1. Alur Pelayanan Resep / Obat Untuk Pasien Rawat Inap:
Petugas farmasi melakukan penerimaan ODDD / permintaan obat.
Tenaga kefarmasian melakukan pengkajian resep.
Tenaga kefarmasian melakukan konsultasi dengan dokter apabila menemukan permasalahan saat melakukan pengkajian resep.
Petugas melakukan input data resep ke billing system RS.
Petugas melakukan pengecekan rekening pada pasien pulang.
Petugas menyiapkan dan memberi etiket pada obat.
Tenaga kefarmasian melakukan cek akhir sebelum obat diserahkan.
Obat diserahkan kepada petugas ruang.
2. Alur Monitoring Dan Evaluasi Efek Obat Pasien Rawat Inap:
Apoteker melakukan visite (kunjungan) ke ruang perawatan pasien.
Selama di ruang perawatan pasien Apoteker berkolaborasi dengan PPA dan melakukan kegiatan asuhan sebagai berikut:
a) Memantau efektivitas terapi obat yang diberikan kepada pasien.
b) Memonitor kejadian efek samping atau efek tidak dikehendaki akibat penggunaan obat selama masa perawatan.
c) Mengevaluasi penggunaan obat pasien selama masa perawatan.
d) Melakukan konseling atau edukasi penggunaan obat kepada pasien.
e) Memberikan pelayanan informasi obat kepada pasien dan atau Profesional Pemberi Asuhan.
C. WAKTU PELAYANAN
Selama perawatan
D. BIAYA / TARIF
(Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
Asuhan Kefarmasian per hari pasien rawat inap : Rp 12.000,-
Asuhan kefarmasian dgn obat racikan rawat jalan : Rp 10.000,-
Asuhan kefarmasian dgn obat non racikan rawat jalan : Rp 9.000,-
E. PRODUK LAYANAN
Pelayanan resep / obat
Monitoring dan Evaluasi Efek Obat Pasien Rawat Inap
F. PENGELOLAAN PENGADUAN
Email : rsud_soedjati@yahoo.com
Telepon : (0292) 421004, 424025
WhatsApp : 085102703030
Pengaduan Langsung : Kotak Saran & Petugas Informasi dan Pengaduan

