- August 13, 2026
- By: adminrsu
STANDAR PELAYANAN INSTALASI FARMASI RAWAT JALAN
A. PERSYARATAN PELAYANAN
Pasien Umum:
Resep.
Pasien JKN NON KEMOTERAPI:
Resep.
Kertas kerja pasien rawat jalan JKN PBI / JKN NON PBI.
Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang sesuai restriksi Formularium Nasional.
Surat Elegabilitas Peserta (SEP).
Dokumen lain yang diperlukan, misal surat rujuk balik pasien Thalasemia, dll.
Pasien JKN KEMOTERAPI:
Order dispensing obat sitostatika.
Bukti serah terima resep dan konfirmasi obat sitostatika.
Kertas kerja pasien rawat jalan JKN PBI / JKN NON PBI.
Surat Elegabilitas Peserta (SEP).
Resep obat pulang.
Protokol Kemoterapi.
Fotokopi hasil pemeriksaan Patologi Anatomi.
Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang sesuai restriksi Formularium Nasional.
Fotokopi jadwal terapi obat sitostatika (Arsiran).
Pasien Asuransi Lainnya:
Resep.
Bukti jaminan pelayanan pasien asuransi.
B. PROSEDUR PELAYANAN
Mengumpulkan berkas syarat-syarat pelayanan;
Dilakukan skrening pasien;
Mengambil nomor antrian oleh pasien/keluarga;
Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran;
Menunggu pemanggilan sesuai dengan klinik yang dituju;
Dilakukan anamnese dan pemeriksaan TTV oleh perawat dilanjutkan pemeriksaan oleh dokter (bila diperlukan pemeriksaan penunjang laborat dan rotgen);
Pemberian terapi atau resep obat;
Pengambilan obat di Instalasi Farmasi;
Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir;
Pasien pulang mendapat resep, pasien dirawat melengkapi administrasi rawat inap.
C. JANGKA WAKTU PELAYANAN
Resep Rawat Jalan:
Obat jadi $< 30$ menit
Obat racikan $< 50$ menit
D. BIAYA / TARIF
(Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
Asuhan kefarmasian dgn obat racikan rawat jalan : Rp 10.000,-
Asuhan kefarmasian dgn obat non racikan rawat jalan : Rp 9.000,-
E. PRODUK LAYANAN
Pelayanan resep / obat
F. PENGELOLAAN PENGADUAN
Email : rsud_soedjati@yahoo.com
Telepon : (0292) 421004, 424025
WhatsApp : 085102703030
Pengaduan Langsung : Kotak Saran & Petugas Informasi dan Pengaduan

