STANDAR PELAYANAN RAWAT INAP

A. PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat Pengantar Permintaan Rawat Inap;

  2. Kartu Identitas/KTP/Kartu Keluarga;

  3. BPJS/Bansos /Kartu Asuransi lainnya yang bekerjasama dengan RSUD;

  4. Surat Rujukan.

B. PROSEDUR

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap.

  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap.

  3. Penerimaan pasien di ruang rawat inap.

  4. Pemberian asuhan medis, keperawatan dan tim kesehatan lainnya selama perawatan.

  5. Perburukan kondisi, pindah ke ICU/PICU.

  6. Perencanaan pulang pasien/rujuk.

  7. Penyelesaian administrasi di kasir.

C. WAKTU PELAYANAN

  • 24 Jam

D. BIAYA / TARIF

Pelayanan Rawat Inap:

  • Utama : Rp 600.000,-

  • Kelas 1 : Rp 250.000,-

  • Kelas 2 : Rp 200.000,-

  • Kelas 3 : Rp 150.000,-

(Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

E. PRODUK LAYANAN

  • Pelayanan Rawat Inap

F. PENGELOLAAN PENGADUAN

  • Email : rsud_soedjati@yahoo.com

  • Telepon : (0292) 421004, 424025

  • WhatsApp : 085102703030

  • Pengaduan Langsung : Kotak Saran & Petugas Informasi dan Pengaduan