STANDAR PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD)

A. PERSYARATAN PELAYANAN

1. Pasien Asuransi:

  • a. JKN (PBI / NON PBI)

    1. KTP / KIA / KK / Kartu Identitas lainnya

    2. Kartu JKN PBI / JKN NON PBI

    3. Mobile JKN di Handphone

    4. Surat Rujukan (manual/online)

    5. Surat Rencana Kontrol (bila pasien kontrol setelah rawat jalan/rawat inap)

  • b. Bantuan Sosial (BANSOS)

    1. KTP / KIA / KK / Kartu Identitas lainnya

    2. Surat Rekomendasi BANSOS dari DINKES Kab. Grobogan

    3. Surat Rujukan / Surat Keterangan Masih Dalam Perawatan Dokter

  • c. BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK)

    • KTP / KIA / KK / Kartu Identitas lainnya

  • d. Jasa Raharja

    • Rawat Jalan:

      1. Fotocopy KTP / KIA / KK / Kartu Identitas lainnya

      2. Surat Kronologi Kejadian

    • Rawat Inap:

      1. Fotocopy KTP / KK / Akte Kelahiran

      2. Menghubungi petugas Jasa Raharja RS (sebelum $3 \times 24$ jam)

      3. Surat Kronologi

  • e. PT. Kereta Api Indonesia (KAI)

    1. Kartu Anggota / Kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

    2. Fotocopy KTP

    3. Surat Rujukan Penjamin PT. KAI

2. Pasien Umum:

  • KTP / KIA / KK / Kartu Identitas lainnya

B. PROSEDUR PELAYANAN

  1. Pasien datang, dilakukan skrining, apakah masuk ke IGD, Instalasi Rawat Jalan, atau ruang kohort.

  2. Setelah masuk IGD dilakukan triase oleh petugas IGD untuk menentukan tingkat kegawatdaruratan dan tindakan medis yang akan dilakukan.

  3. Keluarga/pengantar melakukan pendaftaran di TPPIGD dengan membawa persyaratan yang ditentukan.

  4. Dilakukan pemeriksaan fisik lengkap oleh dokter IGD, pemeriksaan penunjang dan tindakan medis yang diperlukan sesuai dengan indikasi medis.

  5. Dokter IGD menentukan apakah pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut di ruang perawatan rawat inap, rawat jalan atau rujuk apabila membutuhkan fasilitas yang tidak dimiliki oleh RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Grobogan.

  6. Melakukan konsultasi ke DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) apabila diperlukan.

  7. Pasien bisa dipindahkan ke ruang perawatan (rawat inap) atau pulang setelah mendapatkan terapi/tindakan medis atau rujuk ke fasilitas kesehatan lain.

  8. Pasien yang meninggal dunia di IGD dipindahkan ke kamar jenazah untuk observasi jenazah selama 2 jam.

C. PRODUK LAYANAN

  • Pelayanan Gawat Darurat

D. BIAYA / TARIF

(Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

  • Pemeriksaan Gadar (Dokter Umum) : Rp 60.000,-

  • Pemeriksaan Gadar (Dokter Spesialis / Dokter Gigi Spesialis) : Rp 80.000,-

  • Pemeriksaan Gadar (Dokter Sub Spesialis) : Rp 85.000,-

  • Tind. Medik Non Operatif Sederhana / Sedang : Rp 33.000,-

  • Tind. Medik Non Operatif Sedang 1 / Sedang 2 : Rp 99.000,-

  • Tind. Medik Non Operatif Besar 1 / Besar 2 : Rp 217.000,-

  • Tind. Medik Non Operatif Canggih 1 / Canggih 2 : Rp 337.500,-

  • Tind. Medik Non Operatif Khusus 1 / Khusus 2 : Rp 651.000,-

  • Tind. Medik Non Operatif dgn Ventilator / Mekanik : Rp 350.000,-

  • Tind. Medik Non Operatif dgn CPAP : Rp 245.000,-

  • Tind. Medik Operatif Sedang : Rp 235.000,-

  • Tind. Medik Operatif Besar : Rp 440.000,-

E. PENGELOLAAN PENGADUAN

  • Email : rsud_soedjati@yahoo.com

  • Telepon : (0292) 421004, 424025

  • WhatsApp : 085102703030

  • Pengaduan Langsung : Kotak Saran & Petugas Informasi dan Pengaduan