STANDAR PELAYANAN INTENSIF DAN ANAESTESI (IRIA)

A. PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Kondisi pasien memenuhi kriteria masuk IRIA;

  2. Advis DPJP untuk rawat IRIA;

  3. Persetujuan dokter Anestesi untuk rawat IRIA;

  4. Persetujuan keluarga untuk rawat IRIA.

B. PROSEDUR

1. Pasien masuk melalui IGD:

  • a. Triage IGD;

  • b. Kondisi pasien memenuhi kriteria masuk IRIA;

  • c. Dokter jaga konsul DPJP;

  • d. DPJP advis masuk IRIA;

  • e. Dokter jaga konsul Anestesi untuk masuk IRIA jika Anestesi ACC dan ada tempat pasien bisa masuk ruang intensif;

  • f. Bila IRIA penuh bisa rujuk rumah sakit lain.

2. Pasien melalui Kamar Operasi, Layanan Dialisis, dan IRNA:

  • a. Kondisi pasien memenuhi kriteria masuk IRIA;

  • b. Dokter jaga konsul DPJP;

  • c. DPJP Advis masuk ruang intensif;

  • d. Dokter jaga konsul Anestesi untuk masuk IRIA jika Anestesi ACC dan ada tempat pasien bisa masuk IRIA;

  • e. Bila IRIA penuh bisa rujuk rumah sakit lain.

3. Pasien Code Blue:

  • a. Stabilisasi kondisi dan jalan nafas;

  • b. Pasien memenuhi kriteria masuk IRIA;

  • c. Dokter yang bertugas code blue konsul anestesi untuk masuk IRIA, bila acc dan ada tempat pasien bisa masuk ke IRIA.

4. Petugas meminta persetujuan keluarga untuk Perawatan IRIA. 5. Petugas mempersiapkan pasien dan rekam medis untuk perawatan IRIA. 6. Petugas mengantar pasien ke IRIA dengan memperhatikan stabilitas kondisi pasien. 7. Petugas IRIA melakukan timbang terima pasien. 8. Petugas IRIA melakukan edukasi dan orientasi ruangan terhadap pasien dan keluarga. 9. Petugas IRIA melaporkan kondisi terkini pasien dan program terapi pada dokter anestesi dan DPJP untuk penatalaksanaan pasien lebih lanjut. 10. Petugas IRIA melakukan asuhan medis dan keperawatan selama perawatan di IRIA. 11. Pasien pindah ruang rawat isolasi/non isolasi/pulang/rujuk, sesuai kondisi pasien.

C. WAKTU PELAYANAN

  • 24 Jam

D. BIAYA / TARIF

  • ICU : Rp 600.000,-

  • PICU : Rp 600.000,-

  • ICCU : Rp 600.000,-

  • ICU ISOLASI : Rp 650.000,-

(Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan dokter, terapi, obat, pemeriksaan penunjang dan penggunaan alat-alat kedokteran/alat kesehatan) (Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

E. PRODUK LAYANAN

  • Intensive Care Unit (ICU)

  • Intensive Cardiac Care Unit (ICCU)

  • Pediatric Intensive Care Unit (PICU)

  • Intensive Care Unit isolasi bertekanan (ICU isolasi)

F. PENGELOLAAN PENGADUAN

  • Email : rsud_soedjati@yahoo.com

  • Telepon : (0292) 421004, 424025

  • WhatsApp : 085102703030

  • Pengaduan Langsung : Kotak Saran & Petugas Informasi dan Pengaduan