- August 13, 2026
- By: adminrsu
STANDAR PELAYANAN NEORISTI
A. PERSYARATAN PELAYANAN
Kartu identitas/KTP ibu bayi;
Kartu Keluarga orang tua bayi;
Kartu BPJS ibu bayi;
Surat keterangan lahir dari RS/PKM/Bidan;
Surat Rujukan;
Surat Pengantar Rawat Inap.
B. PROSEDUR
Pasien datang dari Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Kamar Bersalin, Instalasi Kamar Operasi dan Instalasi Rawat Inap untuk mendapatkan pelayanan bagi bayi baru lahir yang membutuhkan perawatan khusus.
Petugas bersama Orang tua bayi membawa pasien menuju ke ruangan Neoristi untuk mendapatkan perawatan khusus dari petugas.
Setelah pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter, keluarga pasien segera mengurus administrasi kepulangan pasien.
Setelah pengurusan administrasi selesai maka pasien dapat pulang atau rujuk ke RS yang lebih tinggi.
C. WAKTU PELAYANAN
24 Jam
D. BIAYA / TARIF
Akomodasi Neoristi Level III (NICU) : Rp 450.000,-
Akomodasi Neoristi Level II : Rp 250.000,-
(Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
E. PRODUK LAYANAN
Pelayanan incubator untuk bayi dengan berat badan lahir rendah dan bayi hipotermi.
Pelayanan Ventilator/CPAP untuk bayi dengan dystres pernafasan dan bayi premature.
T-piece Resusisator untuk menangani bayi yang Asfiksia.
Pelayanan fototerapi untuk bayi ikterik/kuning.
Pelayanan Perawatan Metode Kanguru.
F. PENGELOLAAN PENGADUAN
Email : rsud_soedjati@yahoo.com
Telepon : (0292) 421004, 424025
WhatsApp : 085102703030
Pengaduan Langsung : Kotak Saran & Petugas Informasi dan Pengaduan

