STANDAR PELAYANAN KAMAR BERSALIN

A. PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Kartu Identitas / KTP.

  2. Kartu Indonesia Sehat (KIS) / BPJS / Jamkesda / Kartu Asuransi lainnya yang bekerja sama dengan RSUD.

  3. Surat Rujukan.

B. PROSEDUR

  1. Pasien kiriman dari Puskesmas atau Bidan Praktek mendaftar di bagian administrasi.

  2. Petugas PONEK mengantar pasien ke Instalasi Kamar Bersalin.

  3. Penerimaan pasien di Instalasi Kamar Bersalin.

  4. Pasien/keluarga menandatangani persetujuan tindakan.

  5. Pemeriksaan penunjang (bila ada).

  6. Pemberian asuhan dan tindakan kebidanan medis dan kesehatan lainnya selama perawatan.

  7. Pencatatan dan pelaporan dengan EMR.

  8. Pasien dipindah ke Instalasi Kamar Operasi / ICU / Neoristi / Ruang Nifas / Rujuk.

C. WAKTU PELAYANAN

  • 24 Jam

D. BIAYA / TARIF

(Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

  • Persalina normal / Persalina abnormal bukan SC : Rp 550.000,-

  • Resusitasi Neonatus : Rp 700.000,-

  • Dokter Spesialis Anak pada saat persalina : Rp 345.000,-

  • Dokter Umum pada saat persalina : Rp 220.000,-

  • Dokter Spesialis Anak pada saat persalina (CITO) : Rp 410.000,-

  • Dokter Umum pada saat persalina (CITO) : Rp 253.700,-

E. PRODUK LAYANAN

  • Pelayanan Kamar Bersalin

F. PENGELOLAAN PENGADUAN

  • Email : rsud_soedjati@yahoo.com

  • Telepon : (0292) 421004, 424025

  • WhatsApp : 085102703030

  • Pengaduan Langsung : Kotak Saran & Petugas Informasi dan Pengaduan