STANDAR PELAYANAN KAMAR OPERASI

A. PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Kartu Identitas / KTP;

  2. Kartu Indonesia Sehat (KIS) / BPJS / Jamkesda / Kartu Asuransi lainnya yang bekerja sama dengan RSUD;

  3. Surat Rujukan;

  4. Surat Persetujuan Tindakan.

B. PROSEDUR

  1. Pasien/keluarga dari poliklinik/IGD/One Day Care (ODC) menandatangani persetujuan tindakan operasi.

  2. Pasien/keluarga dari ruang rawat inap menandatangani persetujuan tindakan operasi.

  3. Pasien dari ruang perawatan yang sudah dijadwalkan dokter untuk program operasi.

  4. Petugas mengantarkan pasien ke kamar operasi.

  5. Petugas kamar operasi timbang terima pasien.

  6. Pasien pindah ke Ruang Poliklinik One Day Care / Ruang Rawat.

C. WAKTU PELAYANAN

  • 24 Jam

D. BIAYA / TARIF

Selengkapnya biaya/tarif pelayanan kamar operasi dapat dilihat pada tautan s.id/TarifKmOperasi

(Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

E. PRODUK LAYANAN

  • Pelayanan Bedah Sentral

F. PENGELOLAAN PENGADUAN

  • Email : rsud_soedjati@yahoo.com

  • Telepon : (0292) 421004, 424025

  • WhatsApp : 085102703030

  • Pengaduan Langsung : Kotak Saran & Petugas Informasi dan Pengaduan