STANDAR PELAYANAN RADIOLOGI

A. PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat permintaan pemeriksaan Radiologi yang ditandatangani DPJP;

  2. Persyaratan teknis :

    • a. Rawat Jalan

      1. Umum : Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter umum dan dokter spesialis

      2. BPJS : SEP (Surat Elegabilitas Peserta) yang didapat saat pendaftaran, Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter klinik spesialis RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo

      3. Bansos : Surat Jaminan Bansos yang didapat saat pendaftaran, Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter klinik spesialis RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo

    • b. Rawat Inap

      • BPJS, Bansos dan Umum : Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter umum/dokter spesialis dan Sampel Pemeriksaan

B. PROSEDUR

  1. Permintaan pemeriksaan

  2. Registrasi dan verifikasi minimal dua identitas

  3. Skrining klinis, kehamilan, kontras, dan keselamatan

  4. Persiapan pasien serta alat

  5. Pemeriksaan sesuai SPO/protokol

  6. Quality control citra dan dokumentasi dosis

  7. Ekspertise dokter spesialis radiologi

  8. Penyampaian hasil dan komunikasi hasil kritis

C. WAKTU PELAYANAN

  • 24 Jam

D. BIAYA / TARIF

  • Radiodiagnostik

    • Radiodiagnostik Kecil : Rp 90.000,-

    • Radiodiagnostik Sedang : Rp 145.000,-

    • Radiodiagnostik Besar : Rp 225.000,-

    • Radiodiagnostik Canggih 1 : Rp 340.000,-

    • Radiodiagnostik Canggih 2 : Rp 420.000,-

    • Radiodiagnostik Khusus 1 : Rp 585.000,-

    • Radiodiagnostik Khusus 2 : Rp 695.000,-

  • USG

    • Besar : Rp 140.000,-

    • Canggih : Rp 225.000,-

    • Khusus : Rp 340.000,-

  • CT Scan

    • Polos 1 : Rp 1.210.000,-

    • Polos 2 : Rp 1.260.000,-

    • Polos 3 : Rp 1.310.000,-

    • Dengan Kontras 1 : Rp 1.530.000,-

    • Dengan Kontras 2 : Rp 1.565.000,-

    • Dengan Kontras 3 : Rp 1.625.000,-

(Tarif tersebut adalah tarif pemeriksaan, tidak termasuk obat dan alkes)

(Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

E. PRODUK LAYANAN

  1. Radiografi umum digital terpasang tetap: Toshiba KXO 15R dan Apelem Camargue DR.

  2. Radiografi mobile/bedside: Toshiba IME 100L dan Agfa DR 100s.

  3. Radiografi portabel ACF TBC menggunakan Fujifilm XD2000 sesuai lokasi dan lingkup rekomendasi/izin.

  4. CT Scan GE Revolution Evo 64-slice tanpa dan dengan kontras.

  5. Layanan CT lanjutan pada CT 64-slice: CT angiografi, CT cardiac/CCTA, calcium scoring, 3D reconstruction, multiphase, MPR/MIP/VR, dan pascaproses sesuai indikasi serta SPO.

  6. Ultrasonografi diagnostik menggunakan Siemens Acuson S1000/4D: abdomen/ hepatobilier, thoraks, pelvis/ obsgyn, traktus urinarius, payudara, tiroid/jaringan lunak, dan pemeriksaan lain sesuai SPO.

  7. Mammografi digital dan DBT menggunakan GE Senographe Pristina.

  8. Panoramik digital ekstraoral 2D menggunakan Genoray Papaya 3D Plus; sefalometri dilaksanakan sesuai cakupan izin dan keputusan aktivasi.

  9. Fluoroskopi digital menggunakan Apelem Platinum DRF: IVP/IVU, OMD/barium meal, dan colon in loop/barium enema.

  10. CT Scan Siemens Somatom Emotion 16-slice tanpa kontras.

F. PENGELOLAAN PENGADUAN

  • Email : rsud_soedjati@yahoo.com

  • Telepon : (0292) 421004, 424025

  • WhatsApp : 085102703030

  • Pengaduan Langsung : Kotak Saran & Petugas Informasi dan Pengaduan