STANDAR PELAYANAN REHABILITASI MEDIK

A. PERSYARATAN PELAYANAN

1. Rawat Jalan

  • a. Pasien Umum: Melengkapi Administrasi dan Keuangan.

  • b. Pasien Asuransi di luar JKN:

    1. Surat penjaminan dari asuransi

    2. Asesmen dari dokter Sp.KFR

  • c. Pasien JKN:

    1. Rujukan dokter poliklinik Rumah Sakit

    2. Surat Elegabilitas Peserta (SEP)

    3. Asesmen dari dokter Sp.KFR

    4. Protokol/jadwal pasien rutin kontrol terapi

2. Rawat Inap

  • a. Lembar surat konsulan dokter

  • b. Advis dokter Sp.KFR

B. PROSEDUR

1. Rawat Jalan

  • a. Pasien datang ke poli Rehab Medis diterima Admin (langsung dari pendaftaran maupun konsulan dari poli yang lain).

  • b. Pasien antri Pemeriksaan dokter Sp.KFR bagi pasien awal kedatangan. Pasien antri Tindakan terapi bagi yang sudah terapi rutin.

  • c. Setelah mendapat pemeriksaan dan program terapi sesuai kebutuhan, menyerahkan berkas ke petugas admin. Pendokumentasian prosedur terapi melalui input eMR.

  • d. Bagi pasien umum/keluarga menyelesaikan pembayaran di kasir.

  • e. Pasien baru BPJS merupakan pasien konsulan internal dari poli lain di RS. Setelah mendapatkan Pemeriksaan Dokter (assessment SpKFR) mendapatkan jadwal dan program Terapi seperti tertuliskan di Assesment dan jadwal terapi. Bagi pasien BPJS atau asuransi lain nya petugas admin menyerahkan kelengkapan berkas untuk kontrol berikutnya.

  • f. Pasien BPJS kedatangan berikutnya bisa langsung mendaftar ke poli Rehabilitasi Medik dengan Kelengkapan Terapi (Assesment Dr, Jadwal Terapi, dan kartu kontrol Terapi).

  • g. Edukasi diberikan terkait latihan yang harus dilakukan di rumah, pola aktifitas, dan prosedur pendaftaran.

2. Rawat Inap

  • a. Pasien dikonsulkan ke poli Rehab Medis oleh petugas ruangan atas Advis dokter DPJP maupun dokter Ruangan.

  • b. Pemeriksaan oleh dokter Sp.KFR pada pasien untuk menentukan terapi yang dibutuhkan pasien.

  • c. Terapis melakukan tindakan sesuai kebutuhan pasien. Tindakan terapi bisa dilakukan di poli Rehab medis maupun di ruang perawatan sesuai kondisi dan kebutuhan. Pendokumentasian prosedur terapi melalui input EMR.

  • d. Input billing tindakan dilakukan petugas admin, dokter Sp.KFR dan terapis melengkapi administrasi di status pasien.

C. WAKTU PELAYANAN

  • Senin – Kamis : 07.30 – 13.00 WIB

  • Jum’at : 07.30 – 11.00 WIB

  • Sabtu : 07.30 – 12.00 WIB

(Lama Terapi sesuai kebutuhan pasien antara 15 menit sampai 1,5 jam)

D. BIAYA / TARIF

(Pelayanan Rehabilitasi Medik Dengan Peralatan Khusus / Peralatan Minimal Tanpa Peralatan Khusus)

Jenis TindakanDengan Peralatan KhususTanpa / Minimal Peralatan Khusus
SederhanaRp 25.000,-Rp 20.000,-
KecilRp 32.000,-Rp 27.000,-
SedangRp 38.000,-Rp 35.000,-
BesarRp 64.000,-Rp 44.000,-
KhususRp 78.000,-Rp 61.000,-

(Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

E. PRODUK LAYANAN

  • Pelayanan Pemeriksaan Rehabilitasi Medis

  • Pelayanan Fisioterapi

  • Pelayanan Okupasi Terapi

  • Pelayanan Terapi Wicara

  • Pelayanan Orthostik Protestik

F. PENGELOLAAN PENGADUAN

  • Email : rsud_soedjati@yahoo.com

  • Telepon : (0292) 421004, 424025

  • WhatsApp : 085102703030

  • Pengaduan Langsung : Kotak Saran & Petugas Informasi dan Pengaduan